21 Jan 2026 - Pemerintah secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di ketiga provinsi yang baru-baru ini dilanda bencana hidrometeorologi.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Pencabutan izin merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mempercepat proses audit pascabencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda wilayah tersebut. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan akhir setelah memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari. Dari 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola konsesi hutan alam dan hutan tanaman seluas total lebih dari 1,01 juta hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebar di tiga provinsi. Sebanyak 13 unit beroperasi di Sumatera Utara, termasuk nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk. Sumatera Barat memiliki 6 perusahaan PBPH yang terdampak, dengan total luas konsesi mencapai 191.038 hektare. Sementara di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut. Menurut penjelasan Mensesneg, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin, menjalankan usaha di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tindakan penertiban oleh Satgas PKH telah berjalan lebih luas. Selama satu tahun bertugas, satgas ini dilaporkan telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sebagian dari lahan tersebut, seluas 900 ribu hektare, akan dikembalikan sebagai hutan konservasi.
28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar Dicabut Izinnya Pascabencana
Arumi Nasha Razeta
21 January 2026 06:04 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
di
perusahaan
hutan
sumatera
kawasan
hektare
28