Hiburan 2 menit baca 8 dilihat

Atraksi Menunggang Gajah Resmi Dilarang di Indonesia

Arumi Nasha Razeta
12 February 2026 01:12 WIB

12 Feb 2026 - Pemerintah secara resmi melarang total seluruh bentuk atraksi dan wahana menunggang gajah di lembaga konservasi serta fasilitas wisata di Indonesia. Kebijakan tanpa kompromi ini menandai berakhirnya praktik penunggangan gajah untuk kepentingan komersial maupun non-komersial yang selama ini berlangsung di sejumlah daerah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan larangan bersifat mutlak dan mengikat secara nasional. "Secara resmi, kami sudah melakukan larangan total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang melakukan penunggangan gajah untuk turisme," ujarnya di Jakarta, Senin (9/2) . Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan 18 Desember 2025 .

Pemerintah menilai praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa, terutama mengingat status gajah Sumatra (Elephas maximus) yang berada dalam kategori sangat terancam punah (Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN .

Sejumlah lembaga konservasi di Bali telah menindaklanjuti aturan tersebut. Bali Zoo menghentikan operasional wahana gajah tunggang sejak 1 Januari 2026, diikuti Mason Elephant Park (MEP) pada 25 Januari 2026 setelah menerima dua kali surat peringatan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali . Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan 13 lembaga konservasi di Pulau Dewata, di mana lima di antaranya mengelola total 83 individu gajah Sumatra .

Pemerintah tidak menoleransi pelanggaran di lapangan. Menteri Kehutanan mengakui sempat menemukan praktik nakal di Bali pasca penerbitan surat edaran, namun telah ditindak melalui peringatan berjenjang hingga penghentian total . Sanksi administratif berat disiapkan bagi lembaga konservasi yang masih membandel, mulai dari surat peringatan I, II, hingga pencabutan izin operasional permanen pada peringatan ketiga .

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE, Ahmad Munawir, menegaskan surat edaran berlaku sejak ditandatangani dan bersifat instruktif, bukan sekadar imbauan. Pemerintah mendorong transformasi model wisata satwa dari atraksi hiburan menuju pendekatan edukatif berbasis observasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik langsung .

Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan kebijakan ini. Pemerintah mengimbau publik, termasuk netizen dan citizen journalist, untuk melaporkan jika masih menemukan praktik penunggangan gajah atau tindakan yang mengganggu kesejahteraan satwa di lembaga konservasi mana pun . Kepala BKSDA Bali menyatakan penghentian atraksi tidak menghilangkan fungsi edukasi, justru membangun kesadaran bahwa konservasi tentang penghormatan terhadap kehidupan satwa dilindungi .

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
di gajah konservasi lembaga bali pemerintah surat
Bagikan Artikel