Mengajukan permohonan pencatatan sertifikat tanah adalah langkah penting bagi pemilik tanah untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan dapat dilakukan untuk tanah yang baru dibeli, hibah, warisan, atau tanah yang belum bersertifikat. Berikut panduan praktis yang bisa diterapkan.
1. Persiapkan dokumen dasar
Langkah awal adalah menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap. Dokumen ini umumnya meliputi: sertifikat tanah lama (jika ada), bukti kepemilikan atau akta jual beli, surat keterangan waris jika tanah berasal dari warisan, serta identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen yang lengkap mempercepat proses verifikasi di kantor pertanahan.
2. Lengkapi formulir permohonan
Setiap Kantor Pertanahan menyediakan formulir permohonan pencatatan sertifikat tanah. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan akurat, mencakup identitas pemilik, lokasi tanah, luas, nomor persil (jika ada), dan informasi tambahan lain sesuai ketentuan. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan permohonan tertunda.
3. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dan formulir siap, permohonan diserahkan ke Kantor Pertanahan sesuai wilayah lokasi tanah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencatat permohonan dalam sistem administrasi pertanahan. Beberapa kantor menyediakan layanan pendaftaran online yang mempermudah proses, terutama untuk kawasan perkotaan.
4. Ikuti proses verifikasi dan pengukuran
Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan, jika diperlukan, pengukuran atau pengecekan fisik tanah. Proses ini memastikan data di sertifikat tanah sesuai kondisi nyata di lapangan. Pemohon biasanya diberi informasi terkait jadwal pengukuran atau kunjungan petugas ke lokasi tanah.
5. Bayar biaya administrasi
Proses pencatatan sertifikat tanah biasanya dikenakan biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon harus membayar biaya ini melalui mekanisme resmi yang ditentukan Kantor Pertanahan. Bukti pembayaran perlu disimpan sebagai arsip dan digunakan dalam proses pencetakan sertifikat.
6. Ambil sertifikat tanah yang telah dicatat
Setelah seluruh proses selesai, pemohon akan menerima sertifikat tanah resmi yang telah dicatat atas nama pemilik. Sertifikat ini menjadi bukti hukum kepemilikan tanah dan dapat digunakan untuk keperluan jual beli, agunan, atau keperluan hukum lainnya.
Mengikuti prosedur pencatatan sertifikat tanah dengan cermat memastikan hak kepemilikan Anda diakui secara hukum dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Proses yang sistematis dan dokumen yang lengkap adalah kunci agar pencatatan berjalan lancar.
Cara Mengajukan Permohonan Pencatatan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 04:58 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
tanah
sertifikat
pertanahan
kantor
proses
permohonan
dokumen