Nasional 2 menit baca 16 dilihat

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Yang Hilang Sesuai Aturan Terbaru

Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 00:10 WIB

Mengurus dokumen kependudukan yang hilang sering menjadi kebutuhan mendesak, terutama karena dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran merupakan syarat utama dalam berbagai layanan publik maupun administrasi. Aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri menekankan prosedur yang lebih sederhana dengan sistem digital, namun tetap membutuhkan langkah-langkah administratif yang jelas. Berikut panduan praktis yang dapat diikuti masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang sesuai ketentuan saat ini.

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
- Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen pendukung utama untuk proses penggantian.
- Pastikan detail dokumen yang hilang dicatat dengan benar agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.

2. Siapkan Dokumen Pendukung
- Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi Kartu Keluarga, pas foto terbaru, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Untuk akta kelahiran, tambahan dokumen seperti fotokopi KTP orang tua atau surat nikah dapat diminta.
- Simpan dokumen pendukung dalam satu map agar proses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lebih cepat.

3. Datangi Kantor Disdukcapil Setempat
- Bawa seluruh dokumen pendukung ke Disdukcapil sesuai domisili.
- Petugas akan memverifikasi data melalui sistem administrasi kependudukan nasional (SIAK).
- Jika data sudah terekam, proses penggantian biasanya lebih cepat karena tidak perlu perekaman ulang.

4. Manfaatkan Layanan Daring Jika Tersedia
- Beberapa daerah telah menyediakan layanan penggantian dokumen secara online melalui aplikasi atau situs resmi Disdukcapil.
- Unggah dokumen pendukung dalam format digital sesuai ketentuan.
- Layanan daring ini membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses, meski tetap ada tahap pengambilan dokumen fisik di kantor.

5. Perhatikan Biaya dan Waktu Proses
- Penggantian dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis sesuai aturan pemerintah.
- Waktu penyelesaian bervariasi, umumnya antara 3–7 hari kerja tergantung jenis dokumen dan tingkat antrean.
- Untuk KTP elektronik, pencetakan bisa lebih lama jika blanko terbatas, sehingga masyarakat perlu memantau informasi resmi dari Disdukcapil.

6. Simpan Dokumen dengan Aman
- Setelah dokumen baru diterbitkan, simpan di tempat yang aman dan mudah diakses.
- Pertimbangkan membuat salinan digital agar lebih mudah digunakan saat diperlukan untuk verifikasi daring.
- Kebiasaan ini menjadi langkah preventif agar tidak perlu berulang kali mengurus kehilangan.

Mengurus dokumen kependudukan yang hilang kini lebih terstruktur dengan dukungan sistem digital, namun tetap menuntut ketelitian dalam menyiapkan dokumen pendukung. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan hak administrasi tetap terjaga dan akses terhadap layanan publik berjalan lancar.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
dokumen kependudukan lebih langkah pendukung mengurus hilang
Bagikan Artikel