6 Feb 2026 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan cuti bersama. Total terdapat delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026, yang menyesuaikan dengan perayaan hari besar keagamaan.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama ASN 2026:
· 16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
· 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
· 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
· 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
· 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
· 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penetapan ini ditujukan untuk mewujudkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian bagi perencanaan instansi pemerintah.
Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Jadwal lengkap Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2026 dapat diakses publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Cuti Bersama ASN Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Lewat Keputusan Presiden
Arumi Nasha Razeta
06 February 2026 04:43 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
cuti
bersama
2026
tahun
asn
hari
keputusan