21 Jan 2026 - Sejumlah pihak mendesak penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pelanggaran lingkungan hidup di Jakarta, menyusul tekanan masalah sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari dan berdampak pada banjir serta polusi air. Desakan ini muncul dalam konteks penetapan status darurat sampah nasional oleh pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional pada pertengahan Januari 2026. Data terbaru menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai 143.824 ton per hari, namun baru sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan benar. Di Jakarta, dampak dari timbulan sampah yang besar terlihat jelas. Pasca perayaan Tahun Baru 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mencatat timbulan sampah mencapai 91,41 ton di kawasan pusat perayaan, meski angka ini turun dari tahun sebelumnya. Sampah yang tidak terkelola dengan baik turut berkontribusi pada masalah banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat banjir yang terjadi pada awal dan pertengahan Januari 2026 di sejumlah wilayah, dengan puncaknya pada 12 Januari dimana genangan mencapai 110 sentimeter di 20 RT Jakarta Selatan.
Menanggapi situasi ini, sejumlah langkah penegakan aturan telah dan sedang dipertimbangkan. Sepanjang 2025, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 41 pelanggar aturan pengelolaan sampah, dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp30,2 juta. Selain denda administratif, DLH DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah sembarangan, seperti kemungkinan pemasangan foto pelaku di lokasi kejadian. Kajian ini merupakan respons atas puluhan laporan warga setiap bulan mengenai polusi udara dan kontaminasi mikroplastik akibat pembakaran sampah. Dalam konteks nasional, Menteri Hanif mendorong DPRD di seluruh daerah untuk memperketat pengawasan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah, mengingat target pemerintah mencapai 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Perkembangan terbaru, hingga Senin 19 Januari 2026, kondisi banjir di Jakarta telah dilaporkan surut secara signifikan. Sementara itu, pemerintah pusat melalui KLH/BPLH berkomitmen memberikan supervisi dan pendampingan teknis, dengan menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di lapangan sangat bergantung pada sinergi pemerintah daerah dan DPRD.
Desakan Sanksi Pelanggar Lingkungan Buang Ratusan Ton Sampah di Jakarta
Arumi Nasha Razeta
21 January 2026 06:02 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
sampah
di
jakarta
lingkungan
mencapai
2026
hidup