Sosial 2 menit baca 9 dilihat Featured

Penerapan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di Puluhan Ruas Jalan

Arumi Nasha Razeta
09 February 2026 06:45 WIB

9 Feb 2026 - Pemerintah kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta hari ini, Senin. Aturan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan di jam-jam sibuk dengan memberlakukan giliran bagi kendaraan bernomor pelat ganjil .

Pembatasan ini berlangsung dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB . Pada tanggal ganjil seperti hari ini, hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang ditetapkan . Aturan tidak berlaku selama 24 jam, memberikan kesempatan bagi pengendara untuk bepergian di luar jam yang ditentukan .

Terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Mobil listrik, kendaraan operasional TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi bebas dari pembatasan ini . Pemerintah menyediakan alternatif transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL untuk mendukung mobilitas warga . Bagi yang tetap menggunakan kendaraan pribadi, telah disiapkan jalur alternatif meski berpotensi memutar dan menambah waktu tempuh .

Pengawasan dilakukan secara ketat oleh kepolisian yang memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang statis maupun mobile . Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Selain itu, untuk mendukung kelancaran, juga diterapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di tol dalam kota pada jam sibuk pagi .

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
kendaraan di ganjil hari jam jalan aturan
Bagikan Artikel