10 Feb 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah sepakat bahwa layanan kesehatan untuk seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap dibayar oleh negara dalam tiga bulan ke depan. Keputusan ini menjadi solusi segera menyusul polemik penonaktifan sejumlah peserta yang mengancam akses pengobatan masyarakat.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil utama dari rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (9/2). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, serta pimpinan BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi mendesak, tidak terputus selama proses perbaikan data kepesertaan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi sementara ini menyusul laporan bahwa dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat ribuan pasien penyakit katastropik dan hemodialisis (cuci darah) yang terdampak.
Selain komitmen pembiayaan untuk tiga bulan ke depan, rapat juga menghasilkan empat poin kesepakatan lain. Pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan pemutakhiran dan pengecekan data desil peserta dengan data pembanding terbaru dalam periode yang sama, yang melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan. Mereka juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar tepat sasaran dengan data akurat. Poin keempat meminta BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan. Kelima, kedua pihak berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Kebijakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang muncul setelah sejumlah peserta PBI mendapati kepesertaannya nonaktif secara mendadak, sering kali diketahui saat akan berobat. Dalam rapat, pemerintah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap dapat direaktivasi, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan layanan mendesak, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kesepakatan tiga bulan ini dimaksudkan sebagai masa transisi untuk menuntaskan pemutakhiran data secara menyeluruh tanpa mengganggu hak masyarakat atas layanan kesehatan.
DPR Putuskan Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Tiga Bulan ke Depan
Arumi Nasha Razeta
10 February 2026 00:38 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
kesehatan
data
peserta
layanan
pemerintah
masyarakat
menteri