Nasional 2 menit baca 74 dilihat

Istana Klarifikasi RUU Penanggulangan Disinformasi Global Masih Tahap Wacana Awal

Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 03:29 WIB
Update: 06 February 2026 08:20 WIB

16 Jan 2026 - Istana Kepresidenan menegaskan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum masuk ke proses legislasi formal. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, untuk memberikan penjelasan terkait status rancangan regulasi tersebut.

Pernyataan resmi dari Prasetyo Hadi ini mengonfirmasi bahwa meskipun terdapat semangat untuk mengatasi ancaman informasi dari luar negeri, RUU tersebut benar-benar masih berupa gagasan awal. Ia menekankan bahwa semangat utama dari inisiatif ini adalah untuk mendorong akuntabilitas platform digital dalam mengelola konten yang disebarkan, dan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra telah menyampaikan urgensi perlunya payung hukum khusus untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia, baik di bidang politik maupun persaingan ekonomi.

Meski telah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk memulai langkah-langkah penyusunan, hingga kini belum ada draf resmi yang dihasilkan. Pihak legislatif, dalam hal ini Komisi I DPR, juga menyatakan bahwa mereka belum secara resmi menerima rencana pembahasan RUU ini. Beberapa anggota komisi tersebut menegaskan bahwa jika nantinya diajukan, proses pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menjunjung koridor demokrasi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa wacana RUU ini belum masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Dengan demikian, perjalanan rancangan undang-undang ini dari sekadar wacana pemerintah hingga menjadi sebuah undang-undang yang berlaku masih memerlukan proses yang panjang dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
bahwa undang ruu masih wacana belum disinformasi
Bagikan Artikel