17 Jan 2026 - Kasus pengeroyokan seorang guru SMK oleh sejumlah siswanya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang videonya viral di media sosial, mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jambi, Kepolisian, dan organisasi profesi guru. Insiden yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) itu telah memicu evaluasi mendalam mengenai hubungan guru-siswa, perlindungan pendidik, dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan berbagai keterangan, kejadian ini bermula dari ketegangan antara guru berinisial A.S. dengan salah seorang siswa saat jam belajar. Guru tersebut mendengar ucapan tidak pantas dari siswa, kemudian menghampiri kelas untuk menegur. Situasi memanas hingga guru secara refleks melakukan tindakan fisik, yang kemudian direspons dengan aksi penganiayaan oleh sejumlah siswa. Terdapat dua versi berbeda yang menjadi pemicu awal, dimana siswa merasa direndahkan dengan ucapan tertentu, sementara guru menyatakan itu adalah bagian dari motivasi. Dalam video lain yang beredar, terlihat sang guru sempat mengacungkan celurit untuk membubarkan siswa, yang diklaimnya sebagai bentuk pembelaan diri.
Pasca insiden, berbagai langkah penanganan diambil. Pada Rabu (14/1), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turun langsung untuk melakukan mediasi, dihadiri juga oleh perwakilan kepolisian dan TNI. Meski awalnya menyatakan tidak ingin melaporkan siswa karena status mereka sebagai anak didik, korban akhirnya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) untuk memperoleh keadilan. Di sisi lain, keluarga siswa juga melaporkan tindakan guru yang mengacungkan senjata tajam.
Sorotan publik terhadap kasus ini sangat tinggi. Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh siswa terhadap guru tidak dapat ditoleransi, dan menekankan pentingnya evaluasi bersama untuk memperbaiki etika di lingkungan pendidikan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti pentingnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan menawarkan pendampingan kepada korban. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan catatan kepada pemerintah, menekankan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi tetapi pada kegagalan memastikan aturan itu dijalankan di sekolah. Polda Jambi secara khusus mengeluarkan imbauan untuk menghentikan kekerasan di sekolah dan menggelar kampanye “Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”.
Hingga Sabtu (17/1), proses hukum dan mediasi masih berjalan. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengakui kesalahan masing-masing. Ada usulan untuk memindahkan tugas guru yang bersangkutan demi menghindari gesekan lebih lanjut dan mengembalikan suasana kondusif di sekolah.
Kasus Bullying Siswa terhadap Guru di Jambi Dapat Sorotan Publik
Arumi Nasha Razeta
17 January 2026 15:23 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
guru
siswa
di
jambi
pendidikan
kasus
oleh