11 Feb 2026 - Komika nasional Pandji Pragiwaksono telah dijatuhi sanksi adat berupa penyediaan satu ekor babi dan lima ekor ayam oleh para pemangku adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Peradilan adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026) tersebut menyelesaikan proses hukum adat terkait materi lawakan tunggal Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Sidang dihadiri langsung oleh Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam proses yang disebut Ma'Buak Burun Mangkaloi Oto', Pandji menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat. Ia mengakui bahwa materi lawakannya yang menyinggung upacara Rambu Solo (pemakaman adat) muncul karena keterbatasan pengetahuan dan rujukan literasi yang kurang tepat.
Para pemangku adat menjelaskan, sanksi berupa hewan ternak ini bukan bertujuan menghukum, melainkan sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial, martabat, dan relasi yang terganggu. Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran dan kesediaan Pandji menerima sanksi sebagai wujud niat baik yang patut dihormati.
Secara paralel, kasus hukum pidana terkait materi yang sama juga sedang berjalan. Polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, dan Pandji telah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan ritual adat penyembelihan hewan sebagai bagian dari sanksi direncanakan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Proses adat ini telah direncanakan sejak Desember 2025 dan baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan seluruh perwakilan adat.
Komika Pandji Dijatuhi Sanksi Adat Toraja Setor Satu Babi dan Lima Ayam
Arumi Nasha Razeta
11 February 2026 08:29 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
adat
pandji
sanksi
toraja
2026
telah
sebagai