Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia membutuhkan pengurusan dokumen keimigrasian yang sesuai regulasi untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Proses ini melibatkan berbagai izin dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Berikut adalah panduan praktis langkah demi langkah.
1. Pastikan persyaratan TKA terpenuhi
Sebelum mengurus dokumen keimigrasian, pastikan TKA memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti kemampuan profesional sesuai bidang kerja, pengalaman kerja, dan kualifikasi pendidikan. Pemerintah juga mewajibkan TKA memiliki kesehatan yang baik serta bebas dari catatan kriminal. Memastikan persyaratan ini lebih awal mempermudah proses izin kerja dan visa.
2. Ajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Perusahaan harus mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini memuat alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan ditempati, dan durasi kerja. RPTKA menjadi dasar legalitas TKA bekerja di Indonesia dan menjadi syarat utama untuk memperoleh izin kerja.
3. Peroleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Setelah RPTKA disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan IMTA melalui Kementerian Ketenagakerjaan. IMTA merupakan dokumen resmi yang memberikan izin kepada TKA untuk bekerja secara legal. Perusahaan perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti kontrak kerja, RPTKA yang disetujui, dan dokumen identitas TKA.
4. Ajukan visa kerja atau KITAS
Dengan IMTA, TKA dapat mengajukan visa kerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Direktorat Jenderal Imigrasi. KITAS diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Proses ini memerlukan dokumen IMTA, paspor TKA yang masih berlaku, serta bukti pembayaran biaya administrasi.
5. Lakukan pendaftaran dan pelaporan ke instansi terkait
Setelah TKA tiba di Indonesia, perusahaan wajib mendaftarkan TKA ke instansi terkait, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan. Selain itu, laporan keimigrasian dan pembaruan KITAS secara berkala juga harus dipenuhi agar status TKA tetap legal.
6. Perbarui izin sesuai masa berlaku
KITAS dan IMTA memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi atau pelanggaran hukum. Proses perpanjangan membutuhkan dokumen yang sama seperti saat pengajuan awal, termasuk bukti kepatuhan TKA terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Mengurus dokumen keimigrasian untuk TKA secara sistematis memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional perusahaan. Dengan mengikuti prosedur ini, TKA dapat bekerja secara legal, sementara perusahaan tetap memenuhi regulasi pemerintah secara lengkap dan profesional.
Langkah-Langkah Mengurus Dokumen Keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 04:32 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
tka
kerja
dokumen
izin
perusahaan
imta
langkah