Nasional 2 menit baca 13 dilihat Featured

Menlu Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Solusi Dua Negara Palestina

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:18 WIB
Update: 06 February 2026 07:58 WIB

28 Jan 2026 - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina melalui solusi dua negara. Penegasan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1), sebagai respons atas berbagai pertanyaan, termasuk terkait viralnya video pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya jaminan keamanan bagi Israel.

Sugiono menyatakan bahwa keamanan Israel merupakan bagian tak terpisahkan dari solusi dua negara dan upaya perdamaian menyeluruh di Palestina. Ia menegaskan bahwa arah politik luar negeri Indonesia tetap pada Solusi Dua Negara dan Indonesia menginginkan kemerdekaan serta kedaulatan Palestina. Pernyataan Menlu tersebut juga untuk menjawab pertanyaan publik tentang keikutsertaan Indonesia dalam "Board of Peace" atau Dewan Perdamaian yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sugiono menjelaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam dewan tersebut bertujuan untuk memastikan upaya perdamaian tetap berorientasi pada kemerdekaan Palestina dan pencapaian solusi dua negara.

Lebih lanjut, Sugiono memaparkan bahwa keputusan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian diambil agar Indonesia dapat terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan dan mengawal kebijakan dewan tersebut. Ia juga mengklarifikasi bahwa dewan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa, melainkan merupakan badan internasional yang fokus pada pemantauan, stabilisasi, dan rehabilitasi di Gaza. Dewan ini dibentuk berdasarkan Permintaan negara-negara "Group of New York" untuk melibatkan Amerika Serikat dalam upaya perdamaian.

Menlu juga memberikan penjelasan terkait isu iuran keanggotaan dewan sebesar satu miliar dolar AS, yang sempat menjadi sorotan. Ia menyatakan bahwa pembayaran iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban bagi negara anggota untuk membayarnya. Negara yang membayar iuran dapat menjadi anggota tetap, sementara yang tidak membayar dapat berpartisipasi sebagai anggota selama tiga tahun. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan bahwa DPR menyambut baik dan mendukung keputusan Presiden untuk terlibat dalam Dewan Perdamaian.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
negara indonesia dewan bahwa perdamaian solusi dua
Bagikan Artikel