Nasional 2 menit baca 13 dilihat

Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Paspor Baru Bagi Masyarakat Secara Mandiri

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 04:17 WIB

Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatannya kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui Kantor Imigrasi dengan prosedur yang jelas dan terstandar. Dengan memahami tahapan yang benar, masyarakat dapat mengurus paspor baru tanpa harus bergantung pada pihak ketiga. Berikut panduan lengkap yang dapat dijadikan acuan.

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas tambahan.
- Bagi pemohon di bawah umur, sertakan paspor orang tua dan surat nikah.
- Pastikan semua dokumen sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.

2. Lakukan Pendaftaran Online
- Akses aplikasi M-Paspor atau situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai dokumen.
- Pilih jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi untuk wawancara serta pengambilan biometrik.
- Simpan bukti pendaftaran sebagai syarat saat datang ke kantor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Tiba tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor.

4. Lakukan Pengambilan Foto dan Sidik Jari
- Petugas akan mengambil foto biometrik dan sidik jari sebagai bagian dari sistem keamanan.
- Pastikan berpakaian rapi sesuai ketentuan, misalnya tidak menggunakan pakaian berwarna putih polos.
- Data biometrik ini akan tercatat dalam paspor sebagai identitas resmi.

5. Lakukan Pembayaran Biaya PNBP
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau kanal pembayaran resmi yang ditunjuk.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.

6. Tunggu Proses Penerbitan Paspor
- Proses penerbitan biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja setelah pembayaran.
- Pemohon dapat memantau status melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi.
- Paspor yang sudah selesai dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi sesuai jadwal.

7. Ambil Paspor dan Periksa Data
- Saat menerima paspor, periksa kembali data diri seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor.
- Jika terdapat kesalahan, segera laporkan kepada petugas untuk perbaikan.

Mengurus paspor baru secara mandiri kini lebih mudah dengan adanya sistem digital yang terintegrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memperoleh paspor resmi tanpa hambatan berarti. Paspor yang sah dan valid menjadi syarat utama untuk perjalanan internasional, sekaligus bukti identitas yang diakui secara global.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
paspor dapat dokumen resmi sesuai kantor imigrasi
Bagikan Artikel