Nasional 2 menit baca 78 dilihat

Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan Baru Pembatasan Subsidi BBM Mulai Februari Ini

Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 12:03 WIB
Update: 06 February 2026 08:19 WIB

16 Jan 2026 - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru pembatasan dan penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari desain ulang skema subsidi yang bertujuan agar anggaran negara lebih tepat sasaran, menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mengurangi kebocoran ke kalangan mampu. Langkah ini sudah tercantum dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp318,8 triliun untuk subsidi energi dan nonenergi.

Aturan baru ini dirancang melalui koordinasi lintas kementerian dan berpotensi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa fokus perombakan adalah memastikan subsidi tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi (desil 8, 9, dan 10). Alokasi yang berhasil dihemat akan dialihkan untuk memperkuat bantuan kepada kelompok desil 1 hingga 4 yang paling membutuhkan. Proses perbaikan ini direncanakan berlangsung secara bertahap dalam dua tahun ke depan.

Salah satu dampak langsung dari kebijakan ini adalah pada sektor logistik nasional. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) telah menyoroti kendala teknis dalam penyaluran BBM subsidi, khususnya terkait sistem QR Code MyPertamina untuk pembelian Biosolar. Pemblokiran QR Code yang mendadak dan proses pengurusannya yang memakan waktu hingga dua minggu sempat mengganggu operasional angkutan barang. APTRINDO menegaskan bahwa subsidi BBM bersubsidi pada hakikatnya dinikmati oleh pemilik barang melalui komponen tarif angkutan, sehingga gangguan akses berimbas pada biaya logistik secara keseluruhan.

Di sisi lain, realisasi belanja subsidi pemerintah pada 2025 mencapai Rp281,6 triliun, dengan penyaluran BBM bersubsidi tumbuh 4,7% menjadi 18,97 juta kiloliter. Bersamaan dengan pengetatan ini, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite justru mengalami penurunan sejak awal Januari 2026. Sementara itu, harga BBM jenis bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, tetap stabil masing-masing di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Penerapan aturan baru ini juga beririsan dengan wacana penghentian sejumlah insentif fiskal untuk kendaraan listrik, yang menurut pakar berpotensi mempengaruhi beban subsidi BBM jika minat masyarakat beralih ke listrik melemah.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
subsidi bbm aturan baru 2026 pemerintah secara
Bagikan Artikel