5 Feb 2026 - Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna meringankan biaya mudik Lebaran 2026. Kebijakan yang merupakan bagian dari skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat. Peluncuran insentif ini menyusul pengumuman rencana pemerintah untuk menyiapkan paket kebijakan ekonomi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Paket insentif mudik tahun ini mencakup berbagai moda transportasi. Selain PPN DTP untuk pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api dan kapal laut sebesar 30% serta potongan tarif tol hingga 20%. Untuk penerbangan, diskon tambahan diberikan pada airport tax sebesar 50% dan pajak bahan bakar avtur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kombinasi insentif ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga sekitar 16%. Anggaran yang dialokasikan khusus untuk program diskon transportasi ini mencapai Rp200 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp13 triliun untuk seluruh rangkaian insentif Ramadan dan Lebaran 2026. Paket ini tidak hanya berfokus pada diskon transportasi, tetapi juga mencakup bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2026 dengan meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat.
Perumusan insentif tahun ini turut mempertimbangkan keberhasilan program serupa pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Pada masa Nataru, kebijakan serupa berhasil menarik 3,7 juta penumpang pesawat, melampaui target yang ditetapkan. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan bahwa pemerintah mengupayakan penurunan harga tiket yang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Implementasi seluruh insentif, termasuk periode berlaku dan mekanisme akses, akan segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat mengakses manfaat diskon ini melalui platform atau website pemesanan tiket transportasi daring. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan tradisi mudik berjalan lancar sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Pemerintah Tanggung Penuh 11 Persen PPN untuk Mudik Lebaran 2026
Arumi Nasha Razeta
05 February 2026 22:10 WIB
Update: 06 February 2026 07:56 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
pemerintah
2026
insentif
tiket
transportasi
diskon
ppn