19 Jan 2026 - Sejumlah bantuan sosial pemerintah untuk keluarga prasejahtera resmi masuk dalam periode penyaluran tahap pertama pada bulan ini. Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai menjadi bantuan utama yang mulai dicairkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Rincian Bantuan yang Disalurkan
PKH yang bersifat bantuan tunai bersyarat disalurkan per triwulan, dengan tahap pertama berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026. Besaran bantuan per tahun berbeda berdasarkan kategori penerima:
· Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun, dibayar Rp750.000 per tahap.
· Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
· Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
· Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
· Lansia & Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
Satu keluarga dapat menerima bantuan dari beberapa komponen jika memenuhi syarat. Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako diberikan senilai Rp200.000 per bulan per keluarga. Penyalurannya juga dilakukan per tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan Rp600.000 untuk bulan Januari hingga Maret dalam bentuk saldo elektronik yang khusus untuk membeli bahan pangan pokok.
Mekanisme Pengecekan Penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan penyaluran bantuan secara mandiri melalui kanal resmi. Cara yang paling umum adalah dengan mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dan App Store. Pada laman atau aplikasi tersebut, calon penerima perlu mengisi data domisili sesuai KTP dan nama lengkap untuk mengetahui apakah namanya terdaftar serta jenis bantuan apa yang diterima. Pemerintah juga mengumumkan kebijakan baru di mana bantuan PKH dan BPNT akan diberikan seumur hidup bagi kategori penerima yang dianggap paling rentan dan tidak lagi memiliki kapasitas produktif, seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebaliknya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif, masa kepesertaan dibatasi maksimal lima tahun untuk mendorong kemandirian ekonomi.
Bantuan Tambahan dan Proses Verifikasi
Selain dua program utama tersebut, pemerintah juga melanjutkan Bantuan Pangan Beras untuk tahun 2026. Bantuan ini ditargetkan mencapai 18,27 juta KPM, dengan setiap keluarga menerima total 40 kg beras yang disalurkan secara bertahap selama empat bulan. Penyaluran diperkirakan akan digulirkan menjelang bulan Ramadan. Untuk bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai Kesra senilai Rp900.000, informasi resmi menyatakan bahwa program tersebut merupakan stimulus tahun 2025 yang telah berakhir masa penyalurannya dan tidak tersedia pencairannya untuk periode Januari 2026. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan atau mengalami kendala pencairan dapat menghubungi pendamping sosial atau operator di kantor desa/kelurahan setempat. Pemerintah juga membuka fitur "Usul dan Sanggah" pada aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan ketidaktepatan data.
Program Bantuan Sosial Pemerintah yang Cair Bulan Ini Untuk Keluarga Prasejahtera
Arumi Nasha Razeta
19 January 2026 14:30 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
bantuan
per
000
tahun
keluarga
bulan
tahap