Nasional 2 menit baca 54 dilihat

Sekeluarga di Jakarta Utara Tewas Keracunan Racun Tikus oleh Anak Tengah

Arumi Nasha Razeta
06 February 2026 17:37 WIB

6 Feb 2026 - Polisi menetapkan anak kandung sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga korban tewas akibat keracunan zat zinc phosphide atau racun tikus yang sengaja dicampurkan ke dalam minuman teh oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, menyatakan peristiwa itu berawal dari laporan warga pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas yang datang ke lokasi menemukan tiga jenazah dan satu orang selamat dalam kondisi lemas. Korban meninggal adalah seorang ibu berinisial SS (50) beserta dua anaknya, AF (27) dan AD (14). Satu orang yang selamat, berinisial AS (22), sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 setelah penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa dendam karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Pelaku mengakui perbuatannya secara sadar dan terencana. Metode yang digunakan melibatkan dua tahap: pertama membuat korban pingsan, lalu menyuapkan racun tikus yang telah dicampur ke dalam rebusan teh saat korban terlelap. Racun tersebut dibeli pelaku di sebuah warung.

Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan visum oleh dokter forensik RS Polri Sukanto mengonfirmasi penyebab kematian. Pada organ tubuh ketiga korban ditemukan senyawa zinc phosphide, yang bersifat racun seluler mematikan. Pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada jenazah, melainkan tanda-tanda seperti pembusukan pada otak dan pendarahan pada paru-paru, yang konsisten dengan keracunan zat kimia kuat. Ahli toksikologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, memaparkan bahwa racun itu bereaksi menjadi gas phosphine yang menyebar ke organ vital dan menyebabkan korban mati lemas.

Tersangka sekarang menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka menunjukkan kondisinya normal saat melakukan kejahatan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
racun korban jakarta utara di oleh tersangka
Bagikan Artikel