14 Januari 2026 - Berbagai surat tanah adat lama, seperti girik, letter C, dan petuk, resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan hukum efektif mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan masa tenggang lima tahun bagi pemilik untuk mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan.
Aturan tersebut mewajibkan pendaftaran tanah yang masih menggunakan alat bukti lama untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tidak didaftarkan hingga batas waktu, surat tanah lama tersebut tidak lagi diakui secara hukum, dan status tanah dapat menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Jenis dokumen yang terdampak tidak hanya girik, tetapi juga letter C, petuk, verponding, kekitir, dan pipil atau papil, serta alat bukti bekas hak adat lainnya dengan nama berbeda.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat pemegang girik tidak perlu cemas. Tanah milik masyarakat tetap diakui haknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat meski batas waktu telah lewat. Girik dan surat sejenis tetap dapat digunakan sebagai petunjuk atau penunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, meski statusnya bukan lagi sebagai alas hak.
Menjelang berlakunya ketentuan ini, Kementerian ATR/BPN gencar melakukan sosialisasi. Masyarakat dapat mengakses seluruh informasi persyaratan dan tahapan pendaftaran tanah pertama kali melalui berbagai kanal digital resmi. Beberapa di antaranya adalah aplikasi Sentuh Tanahku, situs web atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp di nomor 0811 1068 0000. Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan pemahaman dan bantuan yang lebih jelas.
Surat Girik Tidak Berlaku Lagi Februari 2026 Segera Ubah Ke Sertifikat
Arumi Nasha Razeta
14 January 2026 10:46 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
tanah
tidak
girik
surat
lagi
dapat
masyarakat