20 Jan 2026 - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri menetapkan sejumlah syarat terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026. Perubahan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C, dengan proses yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ketentuan baru tersebut menekankan pada kelengkapan dokumen digital serta hasil tes kesehatan resmi yang wajib diunggah sebelum pengajuan diproses .
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen, antara lain foto e-KTP yang masih berlaku, foto SIM lama yang akan diperpanjang, tanda tangan di atas kertas putih polos, serta pas foto formal berlatar belakang biru dengan resolusi minimal 480x640 piksel. Selain itu, hasil tes kesehatan harus diperoleh melalui fasilitas mitra Satpas atau layanan kesehatan daring yang terintegrasi dengan sistem Korlantas. Dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum dilakukan verifikasi oleh petugas .
Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, SIM baru akan dicetak dan dapat dipilih untuk dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan PT Pos Indonesia atau diambil secara langsung di Satpas. Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dengan aktivitas padat, sehingga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi .
Dari sisi biaya, perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, biaya tambahan dapat muncul sesuai kebijakan layanan pengiriman atau fasilitas kesehatan yang digunakan .
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan sistem digital ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang lalu lintas. Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah masyarakat telah memanfaatkan layanan daring tersebut, dengan data sementara menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan perpanjangan SIM secara online. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat, transparan, dan dapat diakses secara luas .
Syarat Terbaru Perpanjang SIM Tahun 2026 yang Wajib Diketahui Masyarakat Luas
Arumi Nasha Razeta
20 January 2026 13:09 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
sim
perpanjangan
di
layanan
tahun
2026
masyarakat