25 Jan 2026 - PT Taspen (Persero) menegaskan isu pencairan rapel atau penyesuaian gaji pensiunan pada Januari 2026 sebagai informasi yang tidak benar. Lembaga pengelola dana pensiun negara itu menyatakan belum ada keputusan atau instruksi resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Klarifikasi ini dikeluarkan menanggapi informasi yang viral di media sosial, termasuk WhatsApp, Facebook, dan TikTok, yang mengklaim rapel gaji pensiunan akan cair, salah satunya pada 20 Januari 2026. Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan rata-rata hingga 8 persen yang mulai berlaku tahun ini. Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk penyesuaian nominal, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tanpa regulasi resmi yang baru, tidak ada dasar hukum bagi Taspen untuk melakukan perubahan pembayaran.
Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS. Aturan tersebut menetapkan kenaikan pensiun yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan belum ada peraturan lanjutan. Taspen juga meluruskan bahwa jika suatu saat nanti pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besaran yang diterima tiap pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan berlaku, bukan nominal seragam.
Menyikapi maraknya informasi yang tidak akurat, Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk website resmi www.taspen.co.id, aplikasi Taspen Mobile, dan Call Center 1500 919. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi penipuan yang memanfaatkan isu viral.
Taspen Tegaskan Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Januari 2026 Belum Resmi
Arumi Nasha Razeta
25 January 2026 16:47 WIB
Update: 06 February 2026 08:03 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
taspen
pensiunan
informasi
gaji
resmi
rapel
januari