Nasional 2 menit baca 64 dilihat Featured

Video Viral PMI Dianiaya di Oman Kini Telah Berada dalam Perlindungan

Arumi Nasha Razeta
20 January 2026 18:18 WIB
Update: 06 February 2026 08:11 WIB

20 Jan 2026 - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Eka Arwati, yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Oman kini telah berhasil diamankan dan berada dalam perlindungan. Korban telah dievakuasi dari rumah majikannya dan saat ini menempati rumah salah satu PMI lain di Oman, menunggu proses lebih lanjut.

Kronologi dan Pengungkapan Dugaan TPPO
Kasus ini mencuat setelah Eka Arwati mengunggah video di media sosial pada 18 Januari 2026, yang dengan cepat menjadi viral. Dalam video tersebut, ia mengaku dipaksa bekerja oleh majikannya meski dalam kondisi sakit selama dua bulan, mengalami pemukulan, dan pelecehan. Menanggapi hal ini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara segera melakukan koordinasi. Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menyatakan bahwa pada 20 Januari 2026, korban dijadwalkan untuk diantar ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk proses perlindungan dan pemulangan. Investigasi BP3MI mengungkap dugaan kuat bahwa Eka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban tidak terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah, SISKOP2MI, dan diduga berangkat ke Oman menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja. Hal ini melanggar kebijakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga Indonesia ke kawasan Timur Tengah yang telah berlaku sejak akhir 2015.

Perlindungan dan Langkah Hukum
Pihak berwenang menegaskan bahwa terlepas dari status keberangkatan yang diduga tidak prosedural, negara tetap wajib memberikan perlindungan kepada warga negara. BP3MI Sultra memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk menyiapkan dokumen dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada kepolisian sebagai dasar tindakan hukum lebih lanjut. Proses verifikasi identitas dan jalur keberangkatan korban masih terus dilakukan untuk memastikan legalitas dan menindaklanjuti dugaan TPPO.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
korban di oman perlindungan telah indonesia dugaan
Bagikan Artikel