28 Jan 2026 - Status dari ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru-baru ini melarikan diri dari pusat penipuan daring di Kamboja menuai perdebatan. Pemerintah Indonesia dihadapkan pada pertanyaan kompleks untuk membedakan korban perdagangan orang (TPPO) dari individu yang secara sadar terlibat dalam kriminalitas daring.
Hingga 24 Januari 2026, tercatat sebanyak 2.277 WNI telah mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh meminta bantuan untuk pulang. Gelombang kedatangan ini terjadi menyusul operasi besar-besaran pemerintah Kamboja yang membasmi sindikat penipuan daring lintas negara, menyebabkan banyak kompleks penipuan dibubarkan dan pekerjanya dilepaskan. Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyebut situasi ini telah menciptakan krisis kemanusiaan, dengan ribuan orang asing, termasuk WNI, terdampar tanpa paspor, uang, atau akses ke layanan konsuler yang memadai.
Polemik muncul setelah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa WNI yang bekerja di pusat penipuan tersebut adalah pelaku kriminal ("scammer") dan bukan korban TPPO, sehingga perlu diproses hukum. Pernyataan ini langsung menuai kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai klaim tersebut "gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern". Ia menegaskan bahwa bekerja di bawah ancaman kekerasan merupakan ciri khas perdagangan orang dan kerja paksa, sehingga korban tidak seharusnya dikriminalisasi. Ahli forensik digital Ruby Alamsyah juga mengingatkan pentingnya pembuktian yang valid untuk setiap kasus agar tidak terjadi salah tangkap, menekankan bahwa seseorang hanya dapat disebut pelaku jika bertindak secara sadar dan tanpa paksaan.
Kisah Fery (bukan nama sebenarnya), salah seorang WNI yang berhasil kabur, menggambarkan kondisi di dalam kompleks penipuan. Ia direkrut lewat lowongan kerja palsu di Facebook, dan begitu tiba di Kamboja, paspornya disita dan ia dikurung di sebuah kompleks berpagar tinggi berkawat duri di Chrey Thum. Ia dipaksa melakukan love scam (penipuan romansa) kepada target di Indonesia dengan ancaman hukuman fisik jika tidak memenuhi target penipuan. Amnesty International dalam laporannya melaporkan kondisi serupa, termasuk penyiksaan, pemerkosaan, kerja paksa, dan bahkan pembunuhan di dalam kompleks-kompleks tersebut. Banyak korban yang awalnya direkrut dengan janji pekerjaan sah, namun kemudian menjadi korban perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya mempercepat proses kepulangan. Langkah yang dilakukan termasuk pendataan, asesmen kasus per kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi yang kehilangan dokumen. Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja untuk penyediaan izin keluar dan fasilitas penampungan sementara. Hingga saat ini, proses kepulangan ribuan WNI tersebut masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah mengimbau para WNI untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sembari menunggu kepastian kepulangan mereka ke Tanah Air.
WNI di Kamboja, Korban TPPO atau Pelaku Penipuan
Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:22 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
di
wni
penipuan
korban
indonesia
kompleks
kamboja