16 Jan 2026 - Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di seluruh jalan ibu kota pada hari ini, Jumat. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan hari libur nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tahun 2026.
Keputusan peniadaan itu diumumkan langsung oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Kamis (15/1). Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) pergub tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dengan ditiadakannya aturan ini, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik yang memiliki plat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan yang biasanya membatasi lalu lintas. Ruas jalan tersebut mencakup sejumlah arteri utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Dishub DKI juga telah menyebarkan informasi ini kepada publik melalui akun media sosial resminya, @dishubdkijakarta.
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan di Jakarta, otoritas terkait tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku selama berkendara. Sementara itu, dilaporkan bahwa sistem ganjil genap justru akan diberlakukan di jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, pada tanggal 16, 17, dan 18 Januari 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode long weekend.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nasional Isra Miraj
Arumi Nasha Razeta
16 January 2026 03:18 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
jalan
ganjil
genap
jakarta
hari
libur
nasional