20 Jan 2026 - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Siber dan Sandi Negara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan malware yang semakin masif. Imbauan ini dikeluarkan menyusul data sementara yang menunjukkan tren peningkatan ancaman siber di awal tahun ini, didorong oleh teknik serangan yang kian canggih.
Serangan siber di Indonesia, termasuk yang disebabkan oleh malware, tercatat mengalami peningkatan signifikan. Badan otoritas keamanan siber melaporkan rata-rata ratusan ribu serangan baru terdeteksi setiap harinya, dengan jenis seperti ransomware, spyware, dan trojan masih mendominasi. Serangan ini tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga lembaga pemerintah dan bisnis, dengan dampak mulai dari kerugian finansial, pencurian identitas, hingga gangguan layanan publik. Metode penyebaran utamanya adalah melalui tautan atau lampiran berbahaya dalam phishing, serta eksploitasi celah keamanan pada perangkat lunak yang tidak diperbarui.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah melalui berbagai saluran, termasuk situs web resmi pemerintah daerah, telah menyebarkan panduan praktis perlindungan diri bagi masyarakat. Panduan ini memuat langkah-langkah kritis yang dapat segera diterapkan:
· Memperbarui Sistem dan Aplikasi: Selalu instal pembaruan keamanan untuk sistem operasi dan semua aplikasi, karena sering kali berisi perbaikan celah yang bisa dieksploitasi malware.
· Menggunakan Kata Sandi Kuat dan Autentikasi Dua Faktor: Buat kata sandi unik untuk tiap akun dan aktifkan verifikasi dua langkah (2FA) untuk lapisan keamanan ekstra.
· Waspada terhadap Phishing: Hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari pengirim yang tidak dikenal atau mencurigakan, yang sering menjadi pintu masuk malware.
· Menginstal dan Memperbarui Perangkat Lunak Keamanan: Gunakan aplikasi antivirus yang reputabel dan pastikan selalu diperbarui untuk deteksi ancaman terbaru.
· Melakukan Cadangan Data Rutin: Backup data penting secara berkala ke penyimpanan terpisah (seperti cloud atau hard disk eksternal) untuk memulihkan data jika terkena ransomware atau serangan lainnya.
Upaya hukum juga terus diperkuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur kewajiban pelaku usaha dan instansi dalam melindungi data warga, serta mewajibkan pelaporan jika terjadi kebocoran data dalam waktu tertentu. Saat ini, sosialisasi panduan keamanan digital dan literasi masyarakat terhadap modus penipuan siber terus digencarkan oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk membangun ketahanan kolektif di ruang digital.
Cara Mengamankan Data Pribadi dari Serangan Malware yang Sedang Marak Terjadi
Arumi Nasha Razeta
20 January 2026 13:19 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
data
serangan
keamanan
malware
siber
undang
sandi