Teknologi 3 menit baca 5 dilihat

Marak Penipuan Digital dan Kebocoran Data, Indonesia Darurat Regulasi Keamanan Siber

Arumi Nasha Razeta
09 February 2026 11:40 WIB

9 Feb 2026 - Lanskap ancaman siber di Indonesia menunjukkan dinamika baru di awal 2026, ditandai dengan kemunculan modus penipuan digital yang semakin canggih dan membutuhkan respons regulasi serta teknologi yang kuat. Risiko terkini didorong oleh pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penipuan identitas deepfake, sementara perlindungan data pribadi kini harus tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak Oktober 2024.

Meski data sementara dari semester pertama 2025 menunjukkan penurunan jumlah serangan siber menjadi 133,4 juta insiden dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, para ahli menekankan bahwa ancaman yang ada kini lebih terarah, canggih, dan sulit dideteksi. Pola serangan telah bergeser dari yang bersifat acak menjadi sangat terukur, sering kali menyasar sektor strategis seperti pemerintah, keuangan, dan pendidikan. Salah satu tren yang mengkhawatirkan adalah maraknya penipuan berbasis deepfake dan AI di kawasan Asia Tenggara, dengan Indonesia menjadi salah satu episentrumnya. Teknologi ini memungkinkan penipuan identitas secara real-time yang dapat menipu sistem verifikasi biometrik, membuka rekening bank palsu, atau melakukan pemerasan.

Dalam konteks ini, keberadaan UU PDP No. 27 Tahun 2022 menjadi fondasi hukum utama. UU yang telah melewati masa transisi dua tahun dan berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 ini memberikan mandat dan tanggung jawab jelas kepada pengendali dan prosesor data untuk melindungi informasi pribadi warga. Pelanggaran terhadap UU PDP, seperti kebocoran data karena kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi juga menjangkau berbagai aktivitas kejahatan siber seperti phishing, hacking, dan serangan malware dengan ancaman hukuman yang berat.

Tantangan implementasi regulasi ini masih ada. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti bahwa banyak insiden keamanan siber justru bersumber dari masalah internal, seperti sistem yang usang, kesalahan konfigurasi, human error, dan tata kelola keamanan informasi yang lemah. Di sektor pendidikan tinggi, misalnya, pakar keamanan siber mengingatkan bahwa tingkat keamanan sistem akademik belum merata dan sangat bergantung pada tata kelola internal masing-masing kampus. Sementara itu, otoritas keuangan terus memperketat aturan verifikasi, seperti mandat pemeriksaan biometrik wajah untuk pembukaan rekening baru di Vietnam yang berlaku mulai Januari 2026, sebagai respons terhadap ancaman deepfake.

Di sisi lain, upaya mitigasi dengan teknologi mutakhir juga terus dikembangkan. Buktinya, fitur anti-spam dan anti-penipuan berbasis AI yang dioperasikan oleh salah satu operator telekomunikasi nasional berhasil memblokir lebih dari 2 miliar ancaman panggilan dan pesan berbahaya dalam enam bulan, serta mencegah kerugian finansial potensial yang sangat besar. Perlindungan proaktif semacam ini dinilai krusial mengingat data Global Anti-Scam Alliance menunjukkan hampir dua pertiga masyarakat Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan digital.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
penipuan data siber di digital keamanan ancaman
Bagikan Artikel