Bisnis 2 menit baca 7 dilihat Featured

Direktur hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka

Arumi Nasha Razeta
06 February 2026 09:40 WIB

6 Feb 2026 - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan ribuan lender (pemberi dana). Ketiga tersangka, yang mencakup direktur utama hingga komisaris perusahaan, langsung dikenakan pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim pada Kamis (5/2/2026) setelah melalui gelar perkara. Ketiga individu tersebut diidentifikasi sebagai Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), dan mantan Direktur Utama Mery Yuniarni (MY). Mereka diduga melakukan serangkaian tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta pencucian uang (TPPU), yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.

Modus operandi yang diungkap melibatkan penggunaan proyek fiktif. Dana masyarakat yang dihimpun diduga disalurkan dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, namun dilekatkan pada proyek-proyek yang tidak nyata untuk menarik investor baru. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 Oktober 2025, tercatat 11.151 lender dengan dana outstanding atau yang belum dikembalikan mencapai Rp2,47 triliun. Hingga Kamis (5/2), penyidik telah menerima lima laporan polisi, dengan laporan terbaru mewakili 146 orang lender.

Upaya penegakan hukum terus berlanjut. Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk ketiganya pada Senin (9/2/2026). Langkah pemulihan kerugian korban juga dilakukan dengan penelusuran aset (asset tracing) dan follow the money. Sebelumnya, Bareskrim telah memblokir 63 rekening dan menyita uang senilai lebih dari Rp4 miliar serta sejumlah kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis aliran dana dan dengan LPSK untuk pendataan korban.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
dana tersangka direktur hingga penyidik laporan komisaris
Bagikan Artikel