Bisnis 2 menit baca 12 dilihat Featured

Peluang Investasi Properti Di Kawasan Penyangga Ibu Kota Nusantara IKN

Arumi Nasha Razeta
25 January 2026 16:43 WIB

25 Jan 2026 - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara aktif memperkuat fondasi kerjasama dengan wilayah penyangga untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih luas dan merata. Kebijakan ini membuka peluang signifikan bagi pengembangan properti di sejumlah kota dan kabupaten di sekitar IKN, yang kini berstatus sebagai calon daerah mitra.

Proses formalisasi kerja sama antar wilayah sedang dimatangkan melalui Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra, yang digelar pada Kamis (15/1/2026). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan prosedur kerja sama yang transparan dan terukur, memperjelas peran masing-masing pihak dalam mendukung roda ekonomi ibu kota baru. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan pentingnya komitmen bersama untuk membangun daerah mitra yang mampu mengakomodasi kepentingan kolektif.

Beberapa wilayah telah dipersiapkan sebagai pusat pertumbuhan. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Institut Teknologi Kalimantan telah membahas kajian pengembangan untuk tiga kabupaten penyangga, yaitu Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Paser. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim, Wahyudi, memproyeksikan bahwa Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Berau akan menjadi episentrum properti regional pada tahun 2026. Peningkatan minat terhadap rumah subsidi di Kutai Timur dan Berau bahkan telah menciptakan daftar tunggu di beberapa lokasi.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi di kawasan inti IKN, yang diharapkan berdampak positif pada wilayah sekitarnya. Insentif tersebut mencakup kemudahan perpajakan seperti tax holiday untuk investasi di atas Rp10 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh 21) yang ditanggung pemerintah. Selain itu, tersedia skema kepemilikan tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun.

Di tingkat lokal, pemerintah daerah telah mengambil langkah antisipatif. Pemerintah Kota Samarinda, misalnya, telah menggelar kajian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesiapan kota sebagai mitra IKN sejak tahun 2023. Sementara itu, pengembang properti besar dari luar Kalimantan dilaporkan telah menyatakan minat untuk membuka kawasan baru di Samarinda pada tahun ini. Wahyudi dari REI Kaltim menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan asosiasi menjadi kunci agar pertumbuhan properti yang terjadi dapat berjalan berkelanjutan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
di kota ikn telah properti daerah pemerintah
Bagikan Artikel