15 Jan 2026 - Polemik pemblokiran aplikasi kecerdasan buatan Grok oleh pemerintah menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi ini, sekaligus memantik diskusi luas mengenai etika dan masa depan ruang digital nasional. Langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital ini merupakan respons atas maraknya laporan penggunaan Grok untuk membuat konten pornografi palsu dan eksploitasi seksual secara non-konsensual, yang banyak menargetkan perempuan dan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik pembuatan deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga. Pernyataan ini disampaikan dalam pengumuman resmi pemutusan akses sementara terhadap Grok pada 10 Januari 2026, yang kemudian diikuti oleh langkah serupa dari pemerintah Malaysia. Pemerintah menyatakan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan menempatkan keselamatan publik, khususnya kelompok rentan, sebagai prioritas utama.
Langkah pemerintah menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat, dengan fokus pada kedaulatan teknologi, perlindungan data pribadi, dan yang terpenting adalah perlindungan anak di ruang digital. Pakar keamanan siber juga menilai pemblokiran sebagai langkah yang tepat, menekankan bahwa platform digital harus menghormati nilai moral, etika, dan hukum lokal tempat mereka beroperasi.
Di sisi lain, korban penyalahgunaan teknologi seperti Kirana Ayuningtyas menyuarakan kritik bahwa pemblokiran hanya merupakan "solusi instan". Ia dan korban lainnya mengalami kesulitan menghapus foto hasil manipulasi yang telah beredar dan menuntut perlindungan yang lebih berpihak pada korban serta penegakan hukum terhadap pelaku. SAFEnet dan Komnas Perempuan mengkategorikan kejadian ini sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang diatur dalam UU TPKS dan UU ITE, namun menilai penegakan hukum masih belum optimal.
Secara paralel, pemerintah tengah memfinalisasi kerangka regulasi yang lebih komprehensif. Dua Peraturan Presiden (Perpres) utama, yaitu Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI, telah dirancang dan saat ini berada dalam antrean untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dengan target terbit pada kuartal pertama tahun 2026. Perpres ini dirancang sebagai payung kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mengembangkan aturan sektoral masing-masing, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi publik.
Diskusi etika digital yang mengemuka juga menyoroti pentingnya membangun kapasitas nasional yang lebih matang. Pakar teknologi Ismail Fahmi menekankan bahwa regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital yang diperlukan untuk memberikan arah dan kepastian hukum. Sementara itu, muncul pula wacana dari internal DPR untuk mengadopsi sistem berbasis AI dalam proses legislasi guna meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan. Hingga saat ini, pemblokiran terhadap Grok masih berlaku sementara sementara pemerintah menunggu komitmen perbaikan dari penyedia platform.
Polemik Pemblokiran AI Asing Picu Diskusi Etika Digital
Arumi Nasha Razeta
15 January 2026 22:21 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
digital
pemerintah
sebagai
pemblokiran
ai
etika
langkah