Bisnis 2 menit baca 12 dilihat

Tahapan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Arumi Nasha Razeta
18 January 2026 20:17 WIB

Sertifikasi halal menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha mikro kecil di Indonesia. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Proses pengajuan sertifikasi halal kini lebih mudah dengan adanya sistem digital yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut tahapan praktis yang dapat diikuti oleh pelaku usaha.

1. Persiapkan Dokumen Usaha
- Siapkan dokumen legal usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP pemilik, dan data produk yang akan disertifikasi.
- Pastikan dokumen lengkap agar proses pengajuan tidak tertunda.
- Sertakan informasi bahan baku dan pemasok untuk memastikan keterlacakan halal.

2. Daftar Melalui Sistem Online BPJPH
- Akses portal resmi BPJPH atau aplikasi yang telah ditentukan.
- Buat akun dengan data usaha yang valid.
- Unggah dokumen yang diminta sesuai format yang ditentukan.

3. Ikuti Proses Verifikasi Dokumen
- Setelah pendaftaran, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen.
- Jika ada kekurangan, pelaku usaha akan diminta melengkapi data.
- Proses ini memastikan hanya usaha dengan dokumen sah yang dapat melanjutkan tahap berikutnya.

4. Lakukan Pendampingan Proses Halal
- Usaha mikro kecil biasanya mendapat pendampingan dari lembaga terkait atau penyelia halal.
- Pendampingan meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk.
- Tahap ini membantu pelaku usaha memahami standar halal yang berlaku.

5. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- LPH akan melakukan audit langsung ke lokasi usaha.
- Pemeriksaan mencakup kebersihan, proses produksi, dan kejelasan bahan baku.
- Hasil audit menjadi dasar penilaian apakah produk layak mendapat sertifikasi halal.

6. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
- Setelah audit, hasil pemeriksaan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- MUI akan menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil audit dan dokumen pendukung.
- Penetapan ini menjadi syarat utama sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Penerbitan Sertifikat Halal
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI keluar.
- Sertifikat berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perlu diperbarui sesuai ketentuan.
- Pelaku usaha dapat menggunakan logo halal resmi pada kemasan produk.

Dengan mengikuti tahapan di atas, pelaku usaha mikro kecil dapat memperoleh sertifikasi halal secara lebih terstruktur. Sertifikasi ini tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
halal usaha dokumen sertifikasi pelaku produk proses
Bagikan Artikel