6 Feb 2026 - Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp40,5 miliar. Aset yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia emas, dan satu unit jam tangan mewah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rincian barang bukti dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). Barang sitaan terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, ditambah mata uang asing berupa 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. KPK juga menyita logam mulia berupa emas seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram lainnya senilai Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah seharga Rp138 juta. Barang-barang bukti ini diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta lokasi terkait PT Blueray (BR).
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ini. Dari pihak DJBC, tersangkanya adalah Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, tersangkanya adalah pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manager Operasional Dedy Kurniawan (DK). John Field dilaporkan berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka dan pengelolaan barang bukti senilai Rp40,5 miliar tersebut masih berlanjut.
Barang Sitaan Kasus Bea Cukai Ditaksir Mencapai Rp40,5 Miliar
Arumi Nasha Razeta
06 February 2026 04:42 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
barang
miliar
5
kpk
bukti
djbc
uang