Hukum 2 menit baca 7 dilihat

KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Rumah Dinas Ketua PN Depok

Arumi Nasha Razeta
11 February 2026 08:07 WIB

11 Feb 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 50.000 dolar AS dari kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan pengadilan tersebut atas dugaan suap terkait sengketa lahan.

Operasi tangkap tangan (OTT) awal dilaksanakan KPK pada Kamis (5/2/2026). Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan sebuah lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Kasus ini berawal dari permintaan tidak sah sebesar Rp1 miliar dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok kepada PT Karabha Digdaya, yang diwakili oleh Berliana, melalui perantara Yohansyah. Setelah negosiasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut. Selain itu, KPK juga mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa tersangka Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana mencurigakan senilai Rp2,5 miliar dari transaksi valuta asing selama periode 2025-2026. Pola penerimaan melalui money changer ini diduga sebagai modus baru untuk mengaburkan asal usul dana.

Pasca penggeledahan, KPK menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang 50.000 dolar AS dan sejumlah dokumen, akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026. Perkembangan terbaru, berdasarkan data dari PPATK, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari transaksi penukaran valuta asing.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
kpk ketua depok uang 2026 diduga pn
Bagikan Artikel