11 Feb 2026 - Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disamarkan sebagai limbah cair sawit (POME) pada periode 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Kerugian keuangan negara akibat praktik ini, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan mencapai antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit, untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi dengan mengubah kode Harmonized System (HS Code) untuk ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi kode untuk POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang merupakan residu atau limbah. Manipulasi ini bertujuan menghindari pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran fiskal yang tinggi kepada negara. Penyidik juga menemukan indikasi pemberian imbalan tidak wajar dari pihak swasta kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dari sebelas tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yaitu pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian. Delapan lainnya berasal dari kalangan pengusaha atau direktur berbagai perusahaan. Kejagung menyatakan penyimpangan ini berdampak luas dan sistemik, menyebabkan hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. Perkiraan kerugian triliunan rupiah tersebut baru mencakup kehilangan penerimaan negara, sementara potensi kerugian bagi perekonomian nasional masih dalam proses penghitungan.
Untuk kepentingan penyidikan, kesebelas tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penghitungan kerugian negara secara resmi oleh tim auditor masih berlangsung dan berpotensi berkembang.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Manipulasi Ekspor POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun
Arumi Nasha Razeta
11 February 2026 06:31 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
ekspor
negara
tersangka
cpo
kerugian
serta
undang