21 Januari 2026 - Bupati Pati Sudewo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, bersama dengan tiga tersangka lainnya: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa skema pemerasan diduga direncanakan sejak November 2025. Peristiwa itu berawal saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi untuk mengisi 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Dugaan KPK, peluang itu dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta uang dari calon perangkat desa.
Dalam skema tersebut, delapan kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan (Korcam) atau "Tim 8". Dua di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, diduga bertugas menghubungi kepala desa lain guna menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa, suatu nilai yang diduga sudah dimark-up dari patokan awal Rp125 juta-Rp150 juta. Proses pengumpulan uang tersebut juga disertai ancaman bahwa formasi tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika calon tidak mematuhi ketentuan.
Hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari para calon di Kecamatan Jaken saja telah mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang tunai senilai Rp2,6 miliar tersebut berhasil diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Menanggapi penetapan tersangka, Sudewo membantah semua tuduhan. Di depan awak media sebelum ditahan, ia menyatakan dirinya tidak pernah membahas jual beli jabatan dan merasa dikorbankan oleh anak buahnya sendiri. Ia menegaskan bahwa sistem seleksi perangkat desa di wilayahnya dirancang berbasis komputer untuk mencegah kecurangan.
Sementara itu, KPK menyatakan akan mendalami dugaan praktik serupa pada pengisian jabatan di tingkat yang lebih tinggi, meskipun hal ini masih berdasarkan asumsi dan belum menjadi temuan resmi penyidikan. KPK juga mengimbau calon perangkat desa di wilayah lain di Kabupaten Pati untuk tidak takut melaporkan informasi serupa kepada penyidik.
Bupati Pati Ditahan KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Arumi Nasha Razeta
21 January 2026 08:12 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
desa
di
kpk
perangkat
calon
pati
jabatan