Hukum 2 menit baca 3 dilihat

DPR Tegaskan Pasal Krusial UU Cipta Kerja Tidak Inkonstitusional

Arumi Nasha Razeta
05 February 2026 23:06 WIB

5 Feb 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan keterangan dan kesimpulan hukumnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Posisi DPR disampaikan secara langsung dalam sidang pleno MK yang digelar pada Kamis (5/2/2026) ini.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam keterangannya, perwakilan DPR menyampaikan sejumlah pandangan khususnya terkait materi pengujian yang menyangkut impor komoditas pangan dan pertanian.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, yang mewakili lembaga, menegaskan pentingnya peningkatan rasio pemenuhan kebutuhan pangan dari produk domestik. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor harus ditempatkan sebagai instrumen pelengkap, bukan prioritas utama, dalam memenuhi kebutuhan nasional. Pandangan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Serikat Petani Indonesia dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan.

Proses pengujian UU Cipta Kerja di MK terus berlanjut. Sehari sebelumnya, Rabu (4/2/2026), MK telah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Presiden atau Pemerintah. Sidang tersebut membahas materi terkait persetujuan penggunaan sumber daya air. Putusan MK sebelumnya juga telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut dari pengujian materi UU Cipta Kerja.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
undang dpr cipta kerja mk materi uu
Bagikan Artikel