Hukum 2 menit baca 8 dilihat Featured

Kapolri Klaim Perpol Baru Bukan untuk Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi

Arumi Nasha Razeta
26 January 2026 15:17 WIB

26 Jan 2026 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1).

Kapolri menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia berharap ketentuan dalam Perpol ini dapat dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri agar menjadi pedoman yang kuat bagi penugasan anggota di luar struktur organisasi. Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian itu mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga, dengan kewajiban melepaskan jabatan internal terlebih dahulu.

Latar belakang penerbitan Perpol ini adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025, yang menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu. MK menilai frasa yang dihapus tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan Polri telah menghadapi dua gugatan di MK terkait kewenangan penugasan ini, di mana satu gugatan dikabulkan dan satu lainnya ditolak.

Polemik terkait Perpol 10/2025 telah memunculkan respons dari pemerintah. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan persoalan ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa PP dimaksudkan untuk melaksanakan putusan MK sekaligus Pasal 19 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh TNI dan Polri dengan diatur lebih lanjut dalam PP. Proses perumusan PP telah melibatkan sejumlah kementerian terkait dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026.

Namun, Perpol ini juga menuai kritik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK dan UU ASN, serta dinilai sebagai bentuk pembangkangan konstitusi karena dianggap kembali membuka celah bagi polisi aktif menjabat di posisi sipil. Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PP yang sedang disusun nantinya akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi anggota Polri, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Perpol 10/2025.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
perpol polri putusan mk 2025 di bahwa
Bagikan Artikel