Hukum 2 menit baca 6 dilihat

Komisi III DPR Bahas Tantangan Implementasi KUHP Baru

Arumi Nasha Razeta
07 February 2026 08:29 WIB

7 Feb 2026 - Komisi III DPR RI mengidentifikasi serangkaian tantangan implementasi KUHP dan KUHAP nasional yang baru berlaku, menekankan urgensi perubahan pola kerja dan kultur aparat penegak hukum. Dalam serangkaian kunjungan kerja dan rapat di berbagai daerah, komisi yang membidangi hukum ini menemukan bahwa kesiapan institusional dan keseragaman pemahaman di lapangan menjadi kunci utama untuk mewujudkan transformasi sistem peradilan pidana yang diamanatkan undang-undang baru.

Paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menuntut pergeseran mendasar dari pendekatan retributif ke arah keadilan restoratif dan korektif. Beberapa elemen krusial dalam aturan baru ini mencakup pengakuan korporasi sebagai subjek hukum, perubahan status pidana mati menjadi pidana khusus, serta pengaturan delik aduan untuk perkara seperti perzinahan. Pada tataran acara pidana, terjadi penguatan hak tersangka dan korban, serta penegasan batasan upaya paksa. Namun, anggota Komisi III, I Nyoman Parta, menyoroti bahwa tantangan terberat bukan pada struktur organisasi, melainkan pada aspek kultur kerja aparat dalam menyongsong perubahan ini.

Merespons temuan di lapangan, Komisi III mendorong reformasi menyeluruh sikap dan pola kerja kepolisian serta kejaksaan agar selaras dengan semangat regulasi baru. Anggota komisi Adang Daradjatun menegaskan bahwa reformasi bertujuan mengubah aparat menjadi pelayan masyarakat, penyidik, dan penuntut yang baik. Tekanan serupa disampaikan anggota Bob Hasan yang mengkritik keterlambatan adaptasi, mengingat masa transisi tiga tahun sejak pengesahan seharusnya cukup untuk persiapan. Komisi juga mengingatkan agar Polri tidak terlalu kaku dan mampu menerapkan pemolisian prediktif, khususnya dalam kasus yang melibatkan pembelaan diri, sehingga hukum dirasakan adil oleh masyarakat.

Di tingkat daerah, komitmen implementasi mulai dijalankan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaporkan telah menggeser orientasi ke pendekatan restoratif, termasuk menerapkan pidana kerja sosial melalui nota kesepahaman dengan pemda untuk mengatasi kepadatan lapas. Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau menyambut baik arahan Komisi III dan berkomitmen melaksanakan aturan baru demi keadilan masyarakat. Komisi III berjanji membawa temuan terkait kendala anggaran dan peningkatan kapasitas SDM ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
komisi baru iii kerja pidana hukum di
Bagikan Artikel