Hukum 2 menit baca 8 dilihat

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pegawai Pajak

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:17 WIB

28 Jan 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi pada Selasa (27/1) untuk mengungkap konstruksi lengkap dugaan kasus suap yang mengurangi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pemeriksaan ini membagi saksi ke dalam tiga klaster: wajib pajak, konsultan pajak, dan petugas pajak, termasuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan mendalami peran konsultan sebagai perantara dalam proses tawar-menawar nilai pajak. Nilai awal kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp75 miliar diturunkan secara drastis menjadi Rp15,7 miliar setelah negosiasi. Skema yang diduga adalah pembayaran "all in" sebesar Rp23,7 miliar yang mencakup uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak. KPK juga mendalami dugaan peran konsultan dalam penyiapan uang dari transaksi fiktif untuk diberikan kepada fiskus.

Saksi yang diperiksa mencakup pimpinan dan direktur PT WP, staf konsultan dari PT Niogayo Bisnis Konsultan, serta sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan pejabat DJP. Di antaranya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP serta Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP. KPK menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang lebih luas.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka: tiga petugas pajak sebagai penerima suap, serta seorang konsultan dan seorang staf PT WP sebagai pemberi suap. Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan pertama 20 hari hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
pajak kpk konsultan pt saksi suap wp
Bagikan Artikel