28 Jan 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran krusial konsultan pajak dalam kasus dugaan suap dan pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap tiga orang berlatarbelakang konsultan dari total 17 saksi yang diperiksa pada Selasa (27/1) dilakukan untuk mengungkap praktik tawar-menawar yang menurunkan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP) secara drastis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa konsultan diduga menjadi perantara dalam negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Nilai awal kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp75 miliar akhirnya turun menjadi Rp15,7 miliar, atau dengan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23,7 miliar yang mencakup uang yang akan diserahkan kepada para petugas pajak. Penyidik juga mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang dari transaksi fiktif yang diduga digunakan untuk diserahkan kepada fiskus.
Selain klaster konsultan, KPK memeriksa saksi dari klaster wajib pajak, termasuk pimpinan dan direktur PT WP, serta klaster petugas pajak yang melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026. Lima tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu tiga petugas pajak sebagai penerima suap, serta seorang konsultan dan seorang staf PT WP sebagai pemberi suap.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang diduga lebih luas. Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK Periksa Konsultan dalam Kasus Suap Pajak Jakut
Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:09 WIB
Update: 06 February 2026 07:59 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
pajak
kpk
konsultan
suap
pt
wp
petugas