Hukum 2 menit baca 6 dilihat

KPK Serahkan Rekomendasi Revisi UU Tipikor ke DPR RI

Arumi Nasha Razeta
07 February 2026 08:41 WIB

7 Feb 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan rekomendasi komprehensif untuk pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). Penyerahan dokumen yang difokuskan pada penutupan celah hukum dan penyelarasan dengan standar internasional itu dilakukan dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework di Jakarta, Rabu (4/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi ini disusun sebagai tindak lanjut mandat dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Pusat Kajian Antikorupsi UGM (PUKAT UGM). Kajian menitikberatkan pada pembaruan norma hukum agar UU Tipikor tetap relevan menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang kian kompleks. Setyo menegaskan, meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) sejak 2006, belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut. Rekomendasi ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi, yang juga sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025–2029.

Isi rekomendasi KPK memfokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama. Pertama, penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery). Kedua, perdagangan pengaruh (trading in influence), yang meski telah disebutkan namun belum diatur secara spesifik. Ketiga, pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Keempat, penyuapan di sektor swasta. Pengaturan yang tegas dan eksplisit atas keempat aspek ini dinilai sangat penting untuk menutup celah hukum yang ada. KPK menilai, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan komitmen untuk mendiskusikan tindak lanjutnya. Di sisi lain, peneliti PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa efektivitas rekomendasi ini sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR untuk menindaklanjutinya menjadi produk legislasi. KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang. Diskusi terkait urgensi pembaruan UU Tipikor ini akan terus digulirkan hingga 5 Februari 2026.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
rekomendasi hukum kpk undang uu tipikor di
Bagikan Artikel