7 Feb 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain kedua pimpinan pengadilan, tersangka lainnya adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Ikusuma.
Menurut KPK, kasus ini berawal dari permintaan eksekusi putusan perdata sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, yang telah dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga memerintahkan juru sita mereka untuk meminta fee sebesar Rp1 miliar dari pihak perusahaan sebagai imbalan percepatan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai fee disepakati menjadi Rp850 juta.
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam saat melakukan penangkapan. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan perusahaan kepada juru sita di sebuah arena golf pada Februari 2026, yang bersumber dari pencairan cek dengan invoice fiktif. Dalam perkembangan terpisah, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dikenakan penahanan. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan
Arumi Nasha Razeta
07 February 2026 04:25 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
kpk
ketua
depok
tersangka
pn
wakil
2026