Hukum 2 menit baca 14 dilihat

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Melalui Prosedur Resmi Nasional

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 23:03 WIB

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui prosedur resmi nasional merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan lahan diakui secara hukum. Sertifikat tanah menjadi bukti sah yang melindungi pemilik dari sengketa maupun klaim pihak lain. Proses ini dapat dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa harus melalui perantara, selama mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Langkah awal adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umum meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Surat bukti kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, hibah, atau warisan.
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa mengenai status tanah.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir yang sudah dibayar.
Dokumen lengkap akan mempercepat proses verifikasi di kantor pertanahan.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir resmi di kantor BPN sesuai domisili tanah. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima. Proses ini memastikan permohonan tercatat secara resmi.

3. Lakukan Pengukuran Tanah
BPN akan menjadwalkan pengukuran tanah oleh petugas ukur. Pemohon perlu hadir untuk menunjukkan batas lahan sesuai bukti kepemilikan. Pengukuran ini menghasilkan peta bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Setelah pengukuran, data tanah akan diumumkan di kelurahan atau desa selama jangka waktu tertentu. Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk mengajukan keberatan bila ada sengketa. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan.

5. Pemeriksaan dan Validasi oleh BPN
BPN melakukan pemeriksaan administrasi dan validasi dokumen. Bila ditemukan masalah, pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaiki berkas. Tahap ini memastikan sertifikat yang diterbitkan sah secara hukum.

6. Pembayaran Biaya Resmi
Pemohon wajib membayar biaya sesuai ketentuan, seperti biaya pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat. Besaran biaya biasanya ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui pihak ketiga.

7. Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemohon. Sertifikat ini dapat diambil langsung di kantor pertanahan sesuai jadwal yang ditentukan.

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui prosedur resmi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan. Dengan mengikuti langkah-langkah mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki tercatat sah di negara, sekaligus mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat resmi secara melalui bpn dokumen
Bagikan Artikel