Hukum 2 menit baca 13 dilihat

Pengadilan Jalani Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Polisi dalam Kasus Penipuan

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:27 WIB

28 Jan 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada seorang pelaku penipuan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 3 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan kepada Adi Putra (26), yang terbukti membawa kabur dan menjual sepeda motor milik seorang tukang ojek bernama Suhardi.

Peristiwa ini bermula pada 23 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Adi Putra yang menggunakan jasa ojek Suhardi berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk membayar ongkos ojek di rumah ibunya. Setelah diberi izin, terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke Palembang dan menjualnya. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Kurnia Ramadhan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Hakim menemukan fakta bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan telah melakukan perbuatan serupa terhadap tujuh korban lain, yang mayoritas juga tukang ojek. Uang hasil penjualan motor juga digunakan terdakwa untuk berjudi.

Majelis hakim menilai pidana yang lebih berat merupakan putusan yang adil dan proporsional. Hakim menyatakan tujuan pemidanaan bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan pembelajaran agar terdakwa menyadari perbuatannya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menjalani pidana. Pertimbangan hakim untuk memberi vonis lebih tinggi dari tuntutan polisi atau jaksa tidak lazim, namun dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memiliki kewenangan bebas (freies ermessen) untuk menjatuhkan pidana di dalam batas ancaman maksimal yang diatur undang-undang, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Setelah mendengar putusan, terdakwa Adi Putra menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya karena putusan lebih tinggi dari tuntutan. Kasus ini menggarisbawahi bahwa keputusan akhir dalam pemidanaan berada di tangan hakim setelah menimbang seluruh aspek dan fakta persidangan secara mendalam.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
hakim tuntutan di pidana terdakwa vonis lebih
Bagikan Artikel