Hukum 2 menit baca 16 dilihat

Penjelasan Lengkap Terkait Aturan Baru UU ITE Mengenai Keamanan Data Pengguna

Arumi Nasha Razeta
20 January 2026 13:24 WIB

20 Jan 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan keamanan data pengguna. Aturan teknis ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi.

Aturan ini dirancang sebagai respons atas meningkatnya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Perubahan ini memberikan penegasan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari hak warga negara. Penyedia layanan digital, termasuk platform media sosial, e-commerce, aplikasi finansial, dan layanan publik daring, kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih tegas.

Dalam ketentuan baru tersebut, terdapat sejumlah poin kewajiban utama bagi para penyelenggara. Mereka harus menerapkan standar keamanan sistem elektronik yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan tingkat risiko. Kewajiban untuk melakukan audit keamanan secara berkala juga diatur lebih rinci. Selain itu, aturan menekankan prinsip transparansi, di mana perusahaan wajib memberitahukan tujuan pengumpulan data, batas waktu penyimpanan, dan mekanisme yang dapat diakses pengguna untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus datanya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga denda yang signifikan, sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat. Kemenkominfo menyatakan bahwa sosialisasi aturan kepada pelaku usaha dan publik akan segera dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dalam memberikan data pribadi dan memastikan hanya menggunakan layanan dari penyedia yang dapat dipercaya dan mematuhi regulasi.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
aturan data keamanan kewajiban lebih dapat baru
Bagikan Artikel