28 Jan 2026 - Kepolisian di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten kembali menegaskan operasi penindakan peredaran obat keras ilegal di masyarakat dengan mengamankan puluhan tersangka dan menyita ribuan butir barang bukti sepanjang Januari 2026. Langkah tegas ini menunjukkan pola penyebaran yang meluas dari wilayah perkotaan hingga pinggiran dengan modus transaksi yang memanfaatkan teknologi komunikasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi pengungkapan di 13 lokasi sepanjang Januari yang menghasilkan 17 tersangka dan penyitaan 12.649 butir obat keras serta 16 telepon genggam. Ia menyatakan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat karena kerap dikaitkan dengan berbagai permasalahan sosial. Polres Garut juga mengamankan dua pelaku pada 18 Januari dengan barang bukti 292 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer, sementara Polres Majalengka pada 25 Januari menggerebek jaringan di Desa Gunungsari dan menyita ratusan butir obat, termasuk Dextromethorphan, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.
Di wilayah Banten, jajaran Polres Metro Tangerang Kota aktif melakukan penindakan. Pada 14 Januari, unit Reskrim Polsek Batuceper menangkap seorang pelaku dan menyita 677 butir pil berbagai jenis, termasuk Tramadol. Satu minggu kemudian, pada 20 Januari, Polsek Jatiuwung mengamankan dua tersangka lainnya di Kecamatan Priuk dengan barang bukti 203 butir Tramadol. Seluruh pelaku di berbagai wilayah tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan peredaran. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Aparat kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka kepada pihak berwajib.
Polisi Dalami Penyalahgunaan Obat Keras di Masyarakat
Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 06:10 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
di
obat
butir
januari
keras
masyarakat
wilayah