Hukum 2 menit baca 62 dilihat Featured

Pria Tersangka Kasus Asusila di Bus Transjakarta Diproses Hukum

Arumi Nasha Razeta
17 January 2026 16:28 WIB
Update: 06 February 2026 08:17 WIB

17 Jan 2026 - Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta, rute 1A. Penetapan status hukum itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Sabtu (17/1/2026). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum, yang mengancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda.

Kasus yang semula viral di media sosial sebagai aksi masturbasi tunggal ini kemudian mendapatkan klarifikasi fakta baru dari polisi. AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa tindakan yang terjadi adalah salah satu pelaku, FTR, meraba alat kelamin pelaku lainnya, HW, hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam bus. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, ketika bus sedang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban, seorang perempuan yang tidak dikenal oleh kedua pelaku, awalnya mengira cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah setelah seorang penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang dan petugas di dalam bus. Petugas kondektur bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan HW dan FTR. Keduanya diturunkan secara paksa di Halte Kota Tua dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terkena cairan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas penyidikan.

Perkembangan terbaru menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus ini untuk diselesaikan secara hukum. Pihak Transjakarta menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan komitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
di bus hukum tersangka kasus jakarta utara
Bagikan Artikel