Hukum 2 menit baca 16 dilihat

Prosedur dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL Resmi

Arumi Nasha Razeta
18 January 2026 04:27 WIB

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki. Proses ini dapat diikuti oleh warga dengan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. Berikut panduan praktis mengenai prosedur dan syarat membuat sertifikat tanah melalui program PTSL resmi.

1. Siapkan Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas pemohon.
- Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data kependudukan dengan kepemilikan tanah.
- Pastikan data pada KTP dan KK sesuai dengan nama pemilik tanah agar tidak menimbulkan kendala.

2. Lengkapi Dokumen Kepemilikan Tanah
- Surat tanah berupa girik, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan tanah dari desa/kelurahan.
- Dokumen ini menjadi dasar verifikasi kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Jika dokumen tidak lengkap, pemohon dapat meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

3. Ajukan Permohonan ke Panitia Desa/Kelurahan
- Pendaftaran dilakukan melalui panitia PTSL yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan.
- Pemohon menyerahkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan tanah kepada panitia.
- Panitia akan mengumpulkan berkas dan mengajukan ke kantor pertanahan setempat.

4. Ikuti Pengukuran dan Pemeriksaan Lapangan
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan batas dan luas lahan.
- Pemilik tanah wajib hadir saat pengukuran bersama saksi dari tetangga atau perangkat desa.
- Proses ini penting untuk menghindari sengketa batas tanah di kemudian hari.

5. Hadiri Sidang Panitia Ajudikasi
- Sidang ajudikasi dilakukan untuk memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
- Panitia akan memutuskan apakah tanah tersebut layak diterbitkan sertifikat.
- Jika ada keberatan dari pihak lain, proses akan ditunda hingga sengketa selesai.

6. Bayar Biaya Administrasi Sesuai Ketentuan
- Program PTSL tidak memungut biaya penerbitan sertifikat, namun ada biaya administrasi sesuai kebutuhan desa, seperti materai atau patok batas.
- Besaran biaya biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di tingkat desa/kelurahan.
- Pastikan pembayaran dilakukan resmi melalui panitia yang ditunjuk.

7. Terima Sertifikat Tanah dari BPN
- Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN.
- Sertifikat diserahkan kepada pemilik sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara.
- Dokumen ini dapat digunakan untuk keperluan hukum maupun administrasi, termasuk jaminan kredit.

Mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur pengukuran, serta memenuhi syarat administrasi, warga dapat memperoleh sertifikat resmi secara lebih mudah dan terjangkau. Program ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat dokumen desa panitia program ptsl
Bagikan Artikel