Hukum 2 menit baca 19 dilihat

Prosedur Dan Syarat Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan

Arumi Nasha Razeta
18 January 2026 20:23 WIB

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas sebidang tanah. Dokumen ini penting untuk melindungi hak pemilik dan memudahkan proses administrasi, seperti jual beli atau pengajuan kredit. Proses pengurusannya dilakukan di Kantor Pertanahan dengan prosedur yang telah diatur. Berikut panduan praktis mengenai syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Surat bukti kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau warisan.
- Surat keterangan tanah dari kelurahan atau desa setempat.
- Peta atau gambar situasi tanah jika tersedia.
- Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
- Isi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Simpan tanda terima sebagai bukti pengajuan.

3. Lakukan Pengukuran Tanah
- Petugas Kantor Pertanahan akan menjadwalkan pengukuran tanah.
- Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dokumen.
- Pemohon sebaiknya hadir saat pengukuran untuk menghindari kesalahpahaman dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Proses Pemeriksaan dan Pengumuman Data
- Setelah pengukuran, data tanah akan diperiksa oleh Kantor Pertanahan.
- Hasil pemeriksaan biasanya diumumkan di kelurahan atau desa selama jangka waktu tertentu.
- Tujuannya memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.

5. Penetapan Hak dan Penerbitan Sertifikat
- Jika tidak ada keberatan, Kantor Pertanahan akan menetapkan hak atas tanah.
- Sertifikat tanah kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
- Pemohon dapat mengambil sertifikat sesuai jadwal yang ditentukan.

6. Bayar Biaya Administrasi
- Biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi.
- Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi, biasanya melalui bank yang ditunjuk.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara sah dan terjamin. Sertifikat ini tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga mempermudah berbagai urusan hukum dan administrasi di masa mendatang. Langkah yang terstruktur dan sesuai aturan akan mengurangi risiko sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat kantor pertanahan dokumen di sesuai
Bagikan Artikel