19 Jan 2026 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan ini memastikan proses hukum atas dugaan korupsi terkait kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan keberatan yang diajukan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto tidak dapat diterima. Hakim menilai substansi keberatan telah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang telah pailit tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini dirinci berasal dari tiga bank daerah: Rp502 miliar dari Bank Jateng, Rp671 miliar dari Bank BJB, dan Rp180 miliar dari Bank DKI. Perkara ini terbagi dalam tiga klaster berdasarkan bank pemberi kredit dan menjerat total 12 terdakwa dari pihak Sritex dan bank, yang disidang secara terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan beberapa argumentasi, antara lain bahwa kerugian badan usaha milik daerah (BUMD) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara berdasarkan undang-undang baru, serta nilai kerugian belum pasti karena proses kepailitan Sritex dan penjualan asetnya belum selesai. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa telah disusun secara jelas dan lengkap menurut unsur pasal korupsi.
Penanganan perkara ini telah berlangsung beberapa waktu. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan direktur bank pemerintah, pegawai internal Sritex dari berbagai level, hingga dosen perguruan tinggi, untuk memperkuat berkas perkara. Sritex sendiri, yang pernah menjadi produsen tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, resmi menghentikan operasinya pada Maret 2025 setelah dinyatakan pailit, mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan mata pencaharian.
Sidang Kasus Kredit Bermasalah Sritex Senilai Rp1.3 Triliun Berlanjut
Arumi Nasha Razeta
19 January 2026 14:28 WIB
Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta
Administrator di Berita Trending
Kata Kunci
bank
sritex
telah
perkara
kredit
korupsi
saksi