Hukum 2 menit baca 9 dilihat

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Melalui Kantor Pertanahan

Arumi Nasha Razeta
28 January 2026 04:14 WIB

Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan sah atas sebidang tanah. Dokumen ini penting untuk melindungi hak pemilik dari sengketa maupun penyalahgunaan. Proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan memahami tahapan yang benar, masyarakat dapat mengurusnya secara lebih efisien. Berikut panduan praktis yang dapat diterapkan.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Surat bukti kepemilikan tanah, seperti akta jual beli, girik, atau surat keterangan tanah dari desa/kelurahan.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani pemohon.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir beserta bukti pembayaran.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
- Isi formulir permohonan pendaftaran tanah yang disediakan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket.

3. Lakukan Pengukuran Tanah
- Petugas Kantor Pertanahan akan menjadwalkan pengukuran lapangan.
- Pemohon wajib hadir untuk menunjukkan batas tanah.
- Hasil pengukuran akan dituangkan dalam peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat.

4. Verifikasi dan Penelitian Data
- Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan status tanah.
- Proses ini memastikan tanah tidak dalam sengketa atau tumpang tindih dengan bidang lain.
- Jika ada kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
- Data hasil pengukuran dan dokumen kepemilikan diumumkan di kelurahan atau desa setempat.
- Masa pengumuman biasanya berlangsung 14 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
- Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Pembayaran Biaya Administrasi
- Biaya meliputi pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan pemerintah.
- Besaran biaya ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi.
- Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau loket resmi Kantor Pertanahan.

7. Penerbitan Sertifikat Tanah
- Setelah semua tahapan selesai, sertifikat tanah akan dicetak dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan.
- Pemohon dapat mengambil sertifikat sesuai jadwal yang ditentukan.

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi. Dengan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah tanpa bergantung pada pihak ketiga. Sertifikat yang terbit menjadi jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi maupun pengajuan kredit.

Tentang Penulis
Arumi Nasha Razeta

Administrator di Berita Trending

Kata Kunci
tanah sertifikat kantor pertanahan dokumen dapat pemohon
Bagikan Artikel